Syarat utama dalam melakukan shalat adalah bersuci, secara bahasa thaharah artinya bersih sedangkan secara istilah adalah perbuatan yang membolehkan untuk melakukan sembahyang seperti wudhu, tayamum dan menghilangkan najis, media yang digunakan untuk bersuci adalah air atau tanah, air digunakan untuk berwudhu dan mandi janabah sedangkan tanah digunakan untuk bertayamum.
Air terbagi kepada 7 pembagian:
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air sumur
- Air mata air
- Air es
- Air embun
secara ringkasnya air yang digunakan untuk bersuci adalah air yang turun dari langit atau air yang turun dari bumi
kemudian air terbagi pula kepada empat pembagian yang pertama adalah air yang suci dan mennyucikan, kedua adalah air yang suci namun makruh digunakan seperti halnya air yang dipanaskan dengan matahari di dalam wadah logam pada negeri yang panas seperti timur tengah, yang ketiga adalah air yang suci tidak mensucikan dan ia terbagi dua pertama air musta’mal, air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadast atau najis, dan yang kedua adalah air yang telah berubah dengan benda suci, berubah rasanya warnanya atau baunya seperti air teh atau kopi.
kemudian yang keempat adalah air najis, merupakan air yang jatuh najis ke dalamnya, air najis terbagi kedalam dua macam yang pertama air yang sedikit yaitu air yang tidak mencapai 216 liter maka air tersebut hukumnya najis apabila jatuh najis ke dalamnya berubah warna, rasa dan baunya atau tidak berubah, sedangkan yang kedua adalah air yang banyak air yang mencapai 216 liter yang jatuh najis ke dalamnya maka dihukumi suci jika tidak berubah dan dihukumi najis apabila berubah kemudian apabila dalam suatu wadah mempunyai dimensi 60 cm x 60 cm lalu diisi air hingga penuh maka air tersebut mencapai 216 liter dan ia tidak dihukumi najis jika tidak berubah dan dihukumi najis jika berubah.