Waktu Afdhol Dzikir Pagi & Petang pada saat Bukroh dan Ashiil.
Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit
matahari.
Ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba
waktu maghrib.
Bisa dilakukan waktu longgar, pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal), sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal.
Waktu Afdhol
وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا
dan bertasbihlah kepada-Allah pada saat bukroh dan ashiil.
(QS. Al-Ahzab : 42)
Bukroh maknanya adalah awal hari, yaitu antara subuh sampai terbit matahari. Adapun ashil adalah, sore hari, antara asar sampai tiba waktu maghrib. (Lihat : Al -Wabil As Shoyyib, Ibnul Qayyim, hal. 93)
Waktu Longgar
Adapun di luar waktu afdhol, di sana ada waktu longgar untuk berdzikir pagi petang. Yaitu pagi dimulai dari setengah malam terakhir sampai sebelum tergelincir matahari ke barat (waktu dhuhur/zawal). Kemudian sore dimulai sejak zawal sampai akhir pertengahan malam awal.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah dijelaskan, “Waktu pagi dimulai sejak setengah malam yang akhir sampai waktu waktu zawal. Namun waktu afdhol untuk dzikir pagi adalah membacanya setelah subuh sampai terbit matahari. Sebagaimana waktu petang dimulai sejak zawal sampai akhir setengah malam awal. Namun waktu yang afdhol untuk dzikir petang adalah setelah asar sampai tenggelamnya matahari.” (Fatawa Syabakah Islamiyyah no.106945)
Artinya saat seorang lupa, ketiduran atau faktor halangan lainnya, untuk dapat berdzikir pagi dan petang di waktu yang afdhol, maka dia masih berkesempatan membaca dzikir-dzikir itu di waktu longgar di atas.
Wallahualam bis showab.







Tinggalkan Balasan